Buron Interpol Asal Kazakhstan Ditangkap di Lombok Utara Terkait Kasus Pembunuhan
Sumber Foto: Samawa Rea
Asal Perkara

Buron Interpol Asal Kazakhstan Ditangkap di Lombok Utara Terkait Kasus Pembunuhan

Latar News - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara telah mengamankan seorang pria berinisial SS (29) yang merupakan subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Kazakhstan. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2016, di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Awal Kejadian

Pengamanan SS merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi resmi mengenai keberadaan SS di wilayah hukum mereka.

Perkembangan

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup berdasarkan informasi valid. Saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi tetapi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan WN Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kondisi Terakhir

Penyidik mengamankan barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya. Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan ekstradisi. Saat ini, SS berada di Mapolres Lombok Utara menunggu proses lebih lanjut.