Buron Interpol Kasus Pembunuhan asal Kazakhstan Diamankan di Lombok Utara
Latar News - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang merupakan buronan International Criminal Police Organization (Interpol) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Awal Kejadian
Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta, menjelaskan bahwa SS masuk dalam subjek Red Notice Interpol berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026. SS diamankan di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (24/2), setelah polisi menerima informasi resmi mengenai keberadaannya di wilayah tersebut.
Perkembangan
Kapolres menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Selain SS, seorang perempuan berinisial MA (30), juga warga negara Kazakhstan, turut diamankan dari lokasi yang sama. Status hukum MA saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kondisi Terakhir
Dokumen yang diterima menyebutkan bahwa SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau, yang mengakibatkan dua orang korban. Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi. Saat ini, SS berada di Mapolres Lombok Utara menunggu proses lebih lanjut.




