Chandra Goba: Advokat Muda Asal Paga Menangkan Sengketa Perdata Melawan HighScope Indonesia
Sumber Foto: Metropolitan Post -
Asal Perkara

Chandra Goba: Advokat Muda Asal Paga Menangkan Sengketa Perdata Melawan HighScope Indonesia

Jakarta, 23 Oktober 2025 — Dunia hukum Indonesia kembali mencatat prestasi gemilang dari putra daerah asal Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Chandra Goba, seorang advokat muda, berhasil memenangkan perkara perdata sengketa kepemilikan terkait HighScope Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Putusan Nomor 853/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang dikeluarkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengakhiri perjuangan yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Chandra menjelaskan bahwa selama proses tersebut, ia dan tim hukumnya menghadapi berbagai dinamika hukum yang rumit serta tarik-menarik kepentingan dalam dunia pendidikan swasta. Keyakinan mereka bahwa kebenaran dan fakta hukum akan berpihak pada pihak yang berhak membantu mereka tetap fokus dan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.

Setelah keputusan tersebut, Chandra menyatakan rasa lega dan bangga atas hasil yang diraih. Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya prestasi tim kuasa hukum, tetapi juga merupakan kemenangan bagi keadilan dan integritas hukum di Indonesia. "Saya sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang objektif, adil, dan tegas dalam memutus perkara ini. Putusan ini memberi pesan kuat bahwa keadilan masih hidup di negeri ini," ungkapnya dengan penuh rasa haru.

Chandra juga mengungkapkan bahwa jalannya persidangan tidaklah mudah, dan ia mengalami banyak tantangan serta tekanan. Meski demikian, keyakinan terhadap kebenaran menjadi pegangan utama. "Setiap perkara punya dinamika sendiri. Dalam kasus HighScope ini, kami berhadapan dengan argumen hukum yang kompleks, tetapi kami tetap fokus pada substansi dan bukti. Saya bersyukur karena kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil terbaik," tambahnya.

Chandra Goba bukanlah sosok baru di dunia hukum nasional. Ia sebelumnya dikenal setelah berhasil memenangkan sengketa komersial yang melibatkan perusahaan cat ternama, Jotun. Kemenangan tersebut menunjukkan kemampuannya dalam menghadapi perusahaan besar dengan strategi hukum yang matang.

Prestasi yang diraihnya semakin memperkuat reputasinya sebagai advokat muda yang berintegritas dan berkomitmen pada prinsip keadilan. Meskipun kini namanya dikenal luas di dunia hukum ibu kota, Chandra tetap mengingat akar dan tanah kelahirannya di Paga, Kabupaten Sikka. Ia menyatakan bahwa semangat perjuangan dan nilai-nilai kerja keras yang dimiliki berasal dari kampung halamannya.

Chandra berharap kemenangan dalam sengketa HighScope Indonesia dapat menginspirasi banyak anak muda dari Kabupaten Sikka. Ia berpesan bahwa dengan dedikasi dan keyakinan pada keadilan, siapa pun dapat mencapai prestasi besar di tingkat nasional. "Tidak ada keberhasilan yang datang tiba-tiba. Semuanya butuh proses. Saya berharap peristiwa hari ini bisa menjadi penyemangat bagi anak-anak muda dari daerah bahwa kita semua bisa berkontribusi nyata bagi negeri," tutupnya.

Latar Belakang Sengketa

Konflik mengenai pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya dimulai dari perselisihan antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA). Sengketa ini memanas setelah YPPBA diduga mengambil alih pengelolaan sekolah tanpa dasar hukum yang sah, meskipun sejak tahun 2008, seluruh operasional dan legalitas sekolah berada di bawah naungan YBTA.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 14 Agustus 2025, kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, menekankan bahwa seluruh dokumen resmi, termasuk akta pendirian yayasan, SK Kemenkumham, dan izin operasional Dinas Pendidikan, masih tercatat sah atas nama YBTA. "Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA, dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab," jelasnya.

YBTA menilai bahwa langkah YPPBA untuk mengambil alih aset, staf, dan arus keuangan sekolah dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan atau surat kuasa resmi. Selain itu, YBTA juga menunjukkan adanya kerjasama antara YPPBA dan PT HighScope Indonesia melalui sublisensi yang mengklaim berafiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat. Namun, hasil penelusuran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa lisensi resmi baru terdaftar pada tahun 2024 dan berlaku hingga Desember 2026, yang menimbulkan dugaan penggunaan nama "HighScope" tanpa izin dari pemilik merek di AS.

Dalam persidangan, ahli hukum perdata Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa setiap perjanjian harus memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap syarat objektif dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa tindakan pengambilalihan sepihak tanpa somasi atau izin operasional yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan akhirnya menguatkan posisi YBTA sebagai pengelola sah Sekolah HighScope Rancamaya. Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi Chandra Goba dan tim hukumnya, serta menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menjaga kejelasan dan kredibilitas dunia pendidikan Indonesia.