DPR Minta Pertimbangan Ringan untuk Terdakwa Korupsi Videografer dari Karo
Sumber Foto: facebook.com
Asal Perkara

DPR Minta Pertimbangan Ringan untuk Terdakwa Korupsi Videografer dari Karo

Latar News - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Komisi ini meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau memberikan hukuman ringan kepada terdakwa.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang menjerat Amsal, yang kini tengah dalam proses hukum. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pekerjaan di bidang ekonomi kreatif yang ia jalani.

Perkembangan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berpatokan pada kepastian hukum formal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pekerjaan di bidang videografi tidak memiliki standar harga baku dan komponen-komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing tidak bisa dinilai sembarangan.

Habiburokhman juga menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 53 ayat (2), penegakan hukum seharusnya memprioritaskan keadilan jika terdapat pertentangan dengan kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum haruslah memaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan hanya menghukum pelaku.

Kondisi Terakhir

Komisi III DPR RI juga bersedia menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan. Mereka mengingatkan agar putusan dalam kasus ini tidak menciptakan preseden buruk yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia, terutama mengingat nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp202 juta.