Sumber Foto: detikcom
Asal Perkara
Dua Tersangka Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejari Batam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I, yang berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Batam adalah R dan M. Proses hukum terhadap mereka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali menjadi korban dalam situasi yang tidak menguntungkan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pekerja rumah tangga.




