Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 13 Perempuan Asal Jabar di Maumere
Kupang – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat (Jabar) di sebuah pub di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Perempuan-perempuan tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Beberapa di antara mereka masih berusia anak, dengan beberapa mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka telah menyampaikan keluhan kepada TRUK-F, mengungkapkan pengalaman kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja di sana.
Awalnya, mereka dijanjikan gaji antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, serta fasilitas mess gratis, pakaian, dan layanan kecantikan tanpa biaya. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Korban mengaku dipaksa untuk tetap bekerja dalam kondisi sakit dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk dijambak, diludahi, ditampar, diseret, hingga dilecehkan secara seksual. Selain itu, mereka tidak mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan.
Di samping itu, para korban diharuskan membayar sewa mess sebesar Rp300 ribu per bulan dan hanya diberikan makanan sekali sehari. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Untuk mendapatkan makanan atau air mineral, korban harus membayar Rp50 ribu kepada karyawan.
Sistem denda yang diterapkan di tempat tersebut juga mengejutkan, dengan jumlah denda yang tinggi, antara lain:
- Denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu
- Denda Rp2,5 juta karena adu mulut
- Denda Rp5 juta karena berkelahi atau merusak fasilitas
- Denda Rp100 ribu jika masuk kamar teman
Selain itu, terdapat pungutan tambahan seperti biaya pesiar Rp200 ribu dan biaya ulang tahun rekan kerja Rp170 ribu.
Proses hukum terhadap kasus ini kini ditangani oleh Polres Sikka. Namun, penanganan ini menuai kritik karena dinilai hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara terdapat sejumlah regulasi khusus yang lebih relevan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Laka Lena, menyoroti lambannya proses hukum dan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia memperingatkan bahwa hal ini dapat menghambat perlindungan dan pemenuhan hak korban. Asti juga menyarankan agar semua pihak, termasuk TRUK-F dan pendamping korban, mengawal proses hukum ini dengan serius.
Advokat Greg Retas Daeng menekankan pentingnya penerapan undang-undang khusus, terutama karena ada korban anak dalam kasus ini. Ia menilai penggunaan KUHP saja tidak cukup dan dapat mengabaikan aspek perlindungan korban.
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPAI untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Forum tersebut juga berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian HAM, dan meminta DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat dalam menangani perkara ini.
Kasus ini kembali mengungkapkan realitas praktik perdagangan orang dan eksploitasi perempuan yang masih terjadi, dan berbagai organisasi yang tergabung dalam APPA NTT berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan pemulihan bagi para korban.




