Dukungan Keluarga untuk Fandi Ramadhan di Persidangan Kasus Penyelundupan Narkoba
Latar News - Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Belawan, Medan, yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu, mendapatkan dukungan penuh dari keluarganya yang yakin akan ketidakbersalahannya.
Awal Kejadian
Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, nenek Fandi, Siti Kholijah, membela cucunya dengan tegas. Ia bersumpah bahwa Fandi tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menggambarkan Fandi sebagai sosok religius yang tumbuh dalam lingkungan pesantren.
Perkembangan
Siti Kholijah mengungkapkan bahwa Fandi sering membantu keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya. Ia juga meminta perhatian Presiden untuk membantu membebaskan cucunya. Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan kliennya adalah korban dan tidak mengetahui adanya narkotika di kapal tempatnya bekerja. Ia menegaskan bahwa Fandi dipindahkan dari kapal MP North Star ke kapal Sea Dragon tanpa adanya pembaruan perjanjian kerja.
Kondisi Terakhir
Bakhtiar juga menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana Fandi hanya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh tentang isi dan konsekuensinya. Proses hukum terhadap Fandi masih berlanjut, dengan putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.




