Empat Aktivis Politik Papua Dihukum Penjara, Amnesty International Soroti Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada 19 November 2025, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada empat aktivis politik asal Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dalam kasus yang terkait dengan dugaan makar. Keempat aktivis tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek.
Keputusan majelis hakim ini menimbulkan tanggapan dari Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. Ia menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan menunjukkan adanya pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua. Menurutnya, keempat aktivis tersebut tidak melakukan tindakan kekerasan, melainkan hanya menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mengunjungi beberapa kantor pemerintah di Kota Sorong.
Wirya menekankan bahwa pengadilan seharusnya menjadi tempat bagi warga negara untuk mencari keadilan yang berbasis pada hak asasi manusia. Namun, ia mengkritik PN Makassar yang dinilai lebih berperan sebagai alat untuk merepresi kebebasan berekspresi orang asli Papua.
Aspirasi Damai dan Hak Asasi Manusia
Dalam pandangannya, menyampaikan aspirasi politik secara damai merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, serta instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Wirya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keempat aktivis tersebut, yang mengaku sebagai anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB), bukan merupakan tindak pidana, melainkan upaya untuk menyampaikan klaim politik.
Kronologi Kasus
Keempat aktivis ditangkap oleh aparat kepolisian pada 28 April 2025 setelah mengunjungi sejumlah kantor pejabat di Kota Sorong, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka mengantarkan surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, yang berisi pernyataan politik serta permohonan untuk perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan penjara. Tuduhan tersebut berlandaskan Pasal 106 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar, yang menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan keamanan negara.
Kritik terhadap Proses Hukum
Wirya Adiwena juga mengungkapkan ketidakcocokan antara keputusan pengadilan ini dengan langkah Presiden RI yang memberikan amnesti kepada enam tahanan politik dalam kasus serupa pada Agustus lalu. Ia menilai ketidakkonsistenan ini mencerminkan minimnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menanggapi ekspresi politik di Tanah Papua.
Amnesty International menyerukan agar negara segera membebaskan keempat aktivis tersebut tanpa syarat, menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang seharusnya dikriminalisasi karena mengemukakan aspirasi politik mereka secara damai. Menurut mereka, menghukum ekspresi damai hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara dan menghalangi penyelesaian konflik secara damai.




