Empat Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Latar News - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan empat kepala desa asal Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya.
Awal Kejadian
Penangkapan empat kepala desa, yaitu Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebraon Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi, dilakukan setelah penyidik Pidana Umum Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Sidoarjo pada malam hari Selasa, 13 Januari.
Perkembangan
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, mengonfirmasi bahwa penahanan ini adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Mei 2025, yang sebelumnya melibatkan tiga kepala desa. Pada saat yang sama, dua kepala desa dari Tulangan dan mantan kepala desa Banjarsari juga telah ditangkap, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta.
Kondisi Terakhir
Keempat kepala desa saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk kepentingan proses persidangan. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan pelarian tersangka, mengingat mereka masih aktif menjalankan tugas meskipun telah berstatus sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




