Empat Terdakwa Kasus Makar di Papua Barat Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan makar pada Rabu, 19 November 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa dan disaksikan oleh para simpatisan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa pertama, Abraham G. Gaman (AGG), terlihat tenang saat mengenakan kemeja putih. Hakim menyatakan bahwa Abraham telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan. Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, seperti tindakan terdakwa yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hal yang meringankan, yaitu tanggungan keluarga dan pengakuan atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Abraham Goram Gaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Herbert Harefa.
Vonis Serupa untuk Tiga Terdakwa Lain
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya: Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka dinyatakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempat terdakwa sebelumnya dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meyakini bahwa mereka berusaha untuk memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung pada 4 November 2025.
Jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini menarik perhatian publik setelah sekelompok anggota dari Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) melakukan aksi yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Pada 14 April 2025, kelompok tersebut mendatangi beberapa kantor pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.
Dalam video yang beredar, mereka terlihat mengenakan seragam loreng dan baret sambil meneriakkan seruan "Papua Merdeka". Akibat aksi ini, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka, yaitu Abraham G. Gamam, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nikson Mai, dan menyita 35 dokumen, atribut organisasi, serta pakaian dinas yang menyerupai militer dan kepolisian.




