Endang Juta, Juragan Pasir Tasikmalaya, Siap Hadapi Persidangan Terkait Kasus Tambang Ilegal
Sumber Foto: Priangan Timur News
Asal Perkara

Endang Juta, Juragan Pasir Tasikmalaya, Siap Hadapi Persidangan Terkait Kasus Tambang Ilegal

Endang Abdul Malik, yang lebih dikenal sebagai Endang Juta, seorang juragan tambang pasir dari Tasikmalaya, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal. Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg.

Menurut informasi yang diperoleh, Endang Juta dijerat dengan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan mineral, batu bara, minyak, dan gas bumi. Kasus ini menjadi sorotan karena dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitar.

“Betul, perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu sidangnya dimulai,” ujar Sri Nurcahyawijaya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk empat jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025 mendatang. Sri Nurcahyawijaya juga menambahkan, “Sidangnya hari Rabu pekan depan. Surat dakwaannya sudah kami susun untuk dibacakan.”

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait aktivitas pertambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.