Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Sabu
Sumber Foto: waspada.id
Asal Perkara

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Sabu

Latar News - Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Belawan, dijatuhi vonis penjara lima tahun terkait kasus penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Awal Kejadian

Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan barang bukti sabu sebanyak dua ton. Kasus ini menarik perhatian karena jumlah narkoba yang diselundupkan sangat besar.

Perkembangan

Proses hukum yang dihadapi Fandi berujung pada vonis penjara setelah melalui sidang yang berlangsung di pengadilan.

Kondisi Terakhir

Dengan putusan tersebut, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan hukuman penjara selama lima tahun.