Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim Asal Bawean, Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Hasanuddin, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.
Hasanuddin, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan dan berasal dari Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Oktober 2025. Penetapan ini terjadi di tengah karier politiknya yang baru saja dimulai setelah terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan XIII Gresik–Lamongan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara ini, di mana empat di antaranya berstatus sebagai penerima dan 17 lainnya merupakan pihak pemberi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada bulan Desember 2022. Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penetapan ini, karier politik Hasanuddin terancam terhenti, dan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.




