Hotman Paris Minta Fandi ABK Asal Medan Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati
Sumber Foto: Kompas.tv
Asal Perkara

Hotman Paris Minta Fandi ABK Asal Medan Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

JAKARTA - Advokat senior Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba yang menimpanya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/2/2026), Hotman menjelaskan alasan-alasan yang mendasari pandangannya tersebut.

Hotman menyoroti dua fakta hukum yang, menurutnya, menunjukkan bahwa Fandi tidak pantas menerima hukuman mati. Pertama, Fandi hanya mengenal kapten kapal saat bersiap berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Hal ini juga dikonfirmasi oleh ibunya, Nirwana, yang mengantar Fandi bertemu kapten kapal tersebut.

Nirwana menjelaskan bahwa saat menanyakan Fandi tentang hubungan dengan kapten, anaknya menjawab bahwa mereka baru saling kenal. "Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya," ujarnya.

Fakta kedua yang disampaikan Hotman adalah ketidaktahuan Fandi mengenai barang yang dibawa di atas kapal, yang ternyata adalah narkoba. Menurut Hotman, Fandi bertanya kepada kapten mengenai isi kardus yang dimasukkan ke kapal. Kapten menjawab bahwa barang tersebut adalah emas dan uang, informasi yang juga diakui oleh kapten dalam persidangan.

Nirwana berharap agar anaknya dibebaskan dari tuntutan tersebut. "Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dengan jaringan narkoba dan merupakan tulang punggung keluarga. Nirwana meminta bantuan dari pihak-pihak berwenang, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelamatkan anaknya dari tuntutan hukuman mati yang dirasa tidak adil.

Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan harapannya agar anaknya dibebaskan. Ia mengklaim bahwa Fandi tidak mengetahui perihal barang terlarang tersebut dan merasa anaknya telah dijebak. "Dia adalah satu-satunya tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami," ujarnya.

Hotman Paris menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang kasus ini dan meminta agar tim diturunkan untuk mengeksaminasi fakta-fakta yang ada. Ia juga mengajak majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan suara orang tua Fandi yang merasa anak mereka telah menjadi korban fitnah.

Dalam perkara ini, Fandi dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia didakwa melakukan permufakatan jahat terkait narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.

Kasus ini bermula ketika Fandi direkrut pada April 2025 dan berangkat ke Thailand. Di tengah perjalanan, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Setelah kapal dihentikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, ditemukan total 1,99 ton sabu di kapal tersebut.