Ibu Rumah Tangga Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO Tujuan Malaysia
Sumber Foto: metro-online.co
Asal Perkara

Ibu Rumah Tangga Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO Tujuan Malaysia

MEDAN - Siti Diana Megawati, seorang ibu rumah tangga dari Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online pada Jumat, 19 September 2025. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo.

Dalam persidangan, JPU menilai bahwa Mega telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mega didakwa melakukan tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, pemalsuan, dan penipuan, serta tanpa izin mempekerjakan dua wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta agar Mega dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Denda ini bersifat subsidair, artinya jika tidak dibayar, Mega akan menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada kedua saksi korban sebesar Rp1,4 juta.

Jaksa Yudha menegaskan, "Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, Mega akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara."

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan berikutnya.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Mega ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara pada 3 Maret 2025, saat ia hendak memberangkatkan tiga wanita menuju Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Mereka direncanakan akan diberangkatkan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum mencapai pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian, dan Mega beserta tiga wanita tersebut dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.