Indonesia Memfasilitasi Pemindahan Dua Narapidana Kasus Narkoba ke Inggris
Sumber Foto: Liputan6.com
Asal Perkara

Indonesia Memfasilitasi Pemindahan Dua Narapidana Kasus Narkoba ke Inggris

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga negara Inggris. Kedua narapidana tersebut adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi yang dipindahkan ke London, Inggris.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dalam kerangka kerja sama internasional, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Detail Kasus dan Proses Pemindahan

Lindsay June Sandiford, yang berusia 68 tahun, adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dan dijatuhi hukuman mati. Selama ini, ia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara itu, Shahab Shahabadi, berusia 35 tahun, terlibat dalam kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI dan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Proses pemindahan kedua narapidana dilaksanakan secara bertahap. Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025, pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali, melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025, pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

Standar Hukum Internasional dan Kerja Sama Antarnegara

Surya juga menegaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. Proses transfer ini merupakan hasil kerja sama antarnegara yang dilakukan dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap langkah pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Proses pemindahan ini juga menjadi indikasi kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional serta bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara.

Pemerintah Inggris, melalui surat resmi dari Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam proses pemindahan ini.