Indonesia Setujui Pemulangan Dua Narapidana Narkotika Asal Belanda
Pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan untuk pemulangan dua narapidana asal Belanda yang terlibat dalam kasus narkotika. Kedua narapidana tersebut adalah Siegfried Mets, berusia 73 tahun, dan Ali Tokman, berusia 64 tahun.
Siegfried Mets, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, dijatuhi hukuman mati akibat keterlibatannya dalam pengiriman 600 ribu butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia pada Februari 2008. Barang haram tersebut ditemukan dalam enam koper di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Ali Tokman yang merupakan warga Belanda keturunan Turki, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah ditangkap pada 12 Desember 2014 di Bandara Internasional Juanda. Ia didakwa membawa narkotika jenis Metheylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6.145 gram, dengan nilai mencapai Rp 17,2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan "green light" untuk pemulangan kedua narapidana tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyebutkan bahwa terdapat tiga warga negara Belanda lainnya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, tetapi hanya Mets dan Tokman yang telah mendapatkan persetujuan untuk pemulangan.
- PMA, 66 tahun, terjerat kasus korupsi dengan hukuman 19 tahun penjara.
- HG, 61 tahun, terpidana pembunuhan dengan hukuman 14 tahun penjara.
- DHG, 54 tahun, terpidana penipuan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Pemulangan kedua narapidana ini menunjukkan langkah pemerintah dalam menangani isu narapidana asing di Indonesia, terutama yang terlibat dalam kejahatan narkotika.




