Istri dan Anak Zarof Ricar Tidak Mengetahui Asal Usul Uang dan Emas yang Disita
Jakarta - Istri dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yaitu Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, mengaku tidak mengetahui asal-usul uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas logam mulia yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan suami Dian.
Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025). Ronny mengonfirmasi jumlah uang yang disita saat penggeledahan, yang tercatat dalam berita acara penyitaan (BAP) sebesar Rp 1,2 triliun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal.
"Jumlah kalau sesuai di BAP, Pak, Rp 1,2 (triliun) kalau tidak salah," ungkap Ronny saat diinterogasi oleh jaksa.
Jaksa juga menanyakan mengenai asal usul emas logam mulia yang disita. Ronny menjawab bahwa jumlah emas yang disita adalah sekitar 51 kilogram, tetapi ia tetap tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
"Apakah saksi mengetahui dari mana asal-usul emas tersebut?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Ronny.
Jaksa juga mendalami permintaan Ronny kepada Zarof untuk mendapatkan uang Rp 100 juta pada Desember 2023. Ronny menjelaskan bahwa uang tersebut diperlukan untuk keperluan pencalegan.
"Minta Rp 100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa. "Untuk keperluan pencalegan, Pak," jawab Ronny.
Sementara itu, Dian juga mengonfirmasi ketidaktahuannya mengenai asal-usul uang dan emas yang disita. Ia mengakui tidak pernah membuka brankas tempat uang tersebut disimpan, dan tidak mengetahui kodenya.
"Uang itu semua disita di brankas?" tanya jaksa. "Iya," jawab Dian. "Tidak tahu kodenya?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Dian.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang kini sedang menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.




