Jaksa Tolak Pleidoi Fandi ABK Medan yang Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Sabu
Latar News - Jaksa menolak nota pembelaan dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 2 ton ke Batam, Kepulauan Riau. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati untuk Fandi.
Awal Kejadian
Kapal tanker Sea Dragon yang ditumpangi Fandi sempat dicegat di perairan Karimun Anak. Namun, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal tersebut bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Perkembangan
Dalam persidangan, jaksa Muhammad Arfian membantah pleidoi yang disampaikan Fandi dan pengacaranya. Jaksa menyatakan bahwa klaim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar. Fandi, yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, dinilai memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal. Jaksa juga mengungkap bahwa Fandi memilih bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap melanjutkan perjalanan meskipun terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja.
Kondisi Terakhir
Jaksa berpendapat bahwa Fandi berperan dalam pemindahan barang dan tidak melaporkan muatan terlarang. Selama perjalanan menuju Indonesia, kapal bahkan mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan. Penuntut umum menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang diajukan sebelumnya, yaitu hukuman mati.




