JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika dari Kejari Kota Bekasi
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Asal Perkara

JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika dari Kejari Kota Bekasi

Jakarta, 8 Juli 2025 - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menyetujui permohonan restorative justice untuk kasus narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus-kasus terkait narkotika.

Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang menekankan pemulihan dan penyelesaian konflik melalui dialog antara pihak yang terlibat, dibandingkan dengan proses hukum yang bersifat retributif. Melalui mekanisme ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat.

Dampak Keputusan

Keputusan JAM-Pidum ini diharapkan dapat memberikan efek positif baik bagi pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika maupun untuk masyarakat. Dengan adanya restorative justice, diharapkan pelaku dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

Pentingnya Pendekatan Humanis

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan hanya hukuman semata. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi stigma negatif terhadap para pelaku narkotika yang sering kali terpinggirkan dalam masyarakat.