Kasus Dugaan Korupsi Proyek Video Profil Desa Melibatkan Videografer Karo
Latar News - Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, terus mengundang perhatian publik. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.
Awal Kejadian
Menurut Willyam, dalam hukum pidana, unsur niat atau mens rea harus dibuktikan. Ia menyatakan bahwa tidak ditemukan niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Amsal dikatakan hanya melakukan penawaran jasa yang, menurutnya, merupakan hak kepala desa untuk menerima atau menolak.
Perkembangan
Willyam menjelaskan bahwa penawaran jasa pembuatan video profil desa tidak langsung diterima dan Amsal sempat mengajukan penawaran beberapa kali sebelum ada kesepakatan. Ia juga menyatakan bahwa seluruh pekerjaan kliennya telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan pengguna anggaran, dengan proses revisi dari masing-masing kepala desa sebelum hasil akhir diterima.
Terkait tudingan mark up, Willyam menyebutkan bahwa hal ini muncul akibat perbedaan persepsi harga. Ia mencatat bahwa dasar dakwaan jaksa berlandaskan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menghitung beberapa komponen biaya dengan nilai nol, yang menimbulkan istilah mark up. Willyam mempertanyakan metode perhitungan tersebut dan mencatat bahwa ahli yang melakukan penilaian tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kondisi Terakhir
Proyek yang dihadapi Amsal bukanlah program pemerintah terpusat, melainkan kontrak individual dengan masing-masing desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per video dan total biaya tidak mencapai Rp1 miliar. Ia menekankan bahwa hasil pekerjaan telah digunakan oleh desa dan tidak ada keberatan dari pihak pengguna. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dan publik menunggu keputusan majelis hakim yang akan menilai perkara ini.




