Kasus Dugaan Penghilangan Asal Usul Keluarga Parera Disidangkan di PN Ambon
Sumber Foto: Siwalima
Asal Perkara

Kasus Dugaan Penghilangan Asal Usul Keluarga Parera Disidangkan di PN Ambon

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah resmi melimpahkan berkas dakwaan terkait kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pelimpahan ini terjadi pada Senin, 9 September 2023.

Kasi Pidana Umum Kejari Ambon, Achmad Attamimi, mengonfirmasi bahwa berkas untuk para tersangka, Yohanes Parera dan Elvis Parera, telah selesai disiapkan dan diserahkan ke pengadilan. "Benar, berkas para tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Attamimi menambahkan bahwa setelah berkas dilimpahkan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang akan mengadili kasus ini. "Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan, JPU hanya menyiapkan para saksi," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R. Kalalo, juga mengonfirmasi penerimaan berkas dakwaan dari JPU. "Iya, berkas dakwaannya sudah kami terima, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan ketua PN untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang perkara ini," ungkapnya.

Penahanan Tersangka

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan penahanan terhadap Yohanes Parera dan Elvis Parera di Rutan Klas II Ambon. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang melibatkan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera.

Achmad Attamimi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan perkara tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. "Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu penuntut umum menyiapkan berkas dakwaan dan administrasi mereka untuk dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan," kata Attamimi.

Salah satu tersangka, Elvis Parera, diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Sosial Pemerintah Maluku. Keduanya dijerat dengan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan atas lima dusun, yang mencakup Ahour Adeka, Batumer, Api Angus, Air Pamali, dan Makui. Lahan-lahan tersebut merupakan milik Benjamin Parera, ayah dari Ibrahim Parera, yang juga berperan sebagai pelapor dalam perkara ini.