Kasus Kematian LC Asal Lampung di Batam Segera Disidangkan, Kejari Terima 4 Tersangka
Latar News - Kasus kematian seorang wanita pemandu lagu (LC) asal Lampung di Batam memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Senin (30/3/2026).
Awal Kejadian
Kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25) terungkap setelah diduga mengalami penyiksaan hebat sebelum meninggal. Penyelidikan Polresta Barelang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik selama beberapa hari.
Perkembangan
Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Angelina alias Papi Tam. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai dari pasal pembunuhan hingga turut serta dalam tindak pidana. Selain itu, para pelaku diduga membawa korban ke RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung, dengan menggunakan identitas palsu untuk menghilangkan jejak.
Kondisi Terakhir
Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi dua lokasi kejadian perkara, termasuk sebuah rumah di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar. Dalam kasus ini, tersangka utama diduga melakukan penganiayaan secara langsung, sementara tiga tersangka lainnya berperan dalam mengawasi korban, menyediakan perlengkapan, dan berupaya menghilangkan barang bukti.




