Kasus Kematian Mahasiswi NTT di Ciracas: FPD Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

Kasus Kematian Mahasiswi NTT di Ciracas: FPD Desak Penegakan Hukum yang Tegas

SIKKA, KOMPAS.com - Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) menanggapi serius kasus kematian seorang mahasiswi berinisial IM (23) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat, 12 September 2025. Korban berasal dari Kabupaten Manggarai, NTT.

Sere Aba, Direktur FPD NTT, mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, yang dianggap sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan. "Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua tentang betapa rentannya perempuan perantau yang datang untuk menuntut ilmu atau bekerja," ungkap Sere dalam keterangannya pada Selasa, 16 September 2025.

FPD NTT menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan. Mereka berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Koordinator Divisi Advokasi FPD NTT, Greg Retas, meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Ia menyoroti perbuatan terduga pelaku yang kembali ke tempat kejadian perkara keesokan harinya untuk merekayasa kondisi korban, yang menunjukkan adanya niat dan kesadaran atas perbuatannya. "Kami meminta penerapan pasal yang paling berat sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan tingkat kesadisan pelaku," ujarnya.

Greg menekankan bahwa keadilan bagi korban adalah harga mati dan FPD NTT siap memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pihak keluarga.

Sikap FPD NTT Terkait Kasus Ini

  • Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan: FPD NTT menilai peristiwa yang menimpa IM merupakan puncak dari kekerasan berbasis gender yang masih mengancam perempuan. Ini adalah kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
  • Apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian: FPD NTT memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ciracas dan Polres Metro Jakarta Timur yang telah bekerja cepat dalam mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Menuntut proses hukum yang adil dan transparan: FPD NTT mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Meskipun terduga pelaku masih di bawah umur, beratnya kejahatan yang dilakukan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan.
  • Mengawal kasus hingga tuntas: FPD NTT akan terus memantau dan mengawal proses hukum untuk memastikan almarhumah Irnakulata Murni mendapatkan keadilan yang seharusnya.

FPD NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama diaspora NTT di perantauan, untuk bersolidaritas, saling menjaga, dan berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku berinisial FF (16), yang merupakan pacar korban.