Kasus Pemalsuan Berkas Notaris asal Lamongan Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Latar News - Kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang melibatkan notaris berinisial HE dari Lamongan dan seorang penjual berinisial AG berakhir damai setelah kedua pihak menjalani proses Restorative Justice (RJ). Kesepakatan tersebut dicapai di ruang Ditreskrimum Polda Jatim.
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) terkait ketidaksepahaman mengenai transaksi sebidang tanah di Lamongan. Pihak pelapor mengklaim adanya kelebihan pembayaran dalam transaksi tersebut, di mana uang yang diterima penjual AG melebihi nilai yang disepakati.
Perkembangan
Dalam proses RJ, terlapor menyampaikan permohonan maaf atas kelebihan uang pengembalian yang diterimanya. Pihak terlapor kemudian melakukan pengembalian uang sekitar hampir Rp2 miliar. Kuasa hukum pelapor, Suwarno, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinyatakan selesai setelah kesepakatan damai tercapai.
Kondisi Terakhir
Pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Restorative Justice dilakukan dengan difasilitasi oleh Polda Jatim, yang menandai berakhirnya sengketa tersebut.




