Kasus Pembobolan Minimarket di Tulungagung: Pelaku Anggota TNI Asal Trenggalek Ditangkap
Latar News - Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku pembobolan minimarket yang juga merupakan anggota TNI berinisial AM, asal Kabupaten Trenggalek, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Awal Kejadian
AM ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya dugaan keterlibatan AM dalam sejumlah kasus pencurian di minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Perkembangan
Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan WhatsApp. Yudo menyatakan bahwa terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi di dua Kabupaten tersebut. AM diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 dan dihukum delapan bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, AM dibebaskan pada tahun 2025 dan kembali aktif sebagai anggota TNI.
Kondisi Terakhir
Saat ini, AM sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung karena sakit. Selama perawatan, AM berada di bawah pengawasan personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Yudo menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah AM pulih, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kodam V/Brawijaya juga menekankan bahwa tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya tidak akan ditoleransi dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Denpom dan Pengadilan Militer.




