Kasus Pembunuhan Perempuan Asal Kediri di Hutan Pacet Mojokerto Segera Disidang
Latar News - Kasus pembunuhan Anyk Mariyanni, seorang perempuan asal Kediri, kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Tersangka Dedi Abdullah, 36, yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah, telah diserahkan bersama barang buktinya oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Awal Kejadian
Jasad Anyk Mariyanni ditemukan pada 13 September 2024 di hutan lindung kawasan Lemah Abang, Desa/Kecamatan Pacet. Dedi Abdullah diduga membunuhnya sehari sebelumnya di tepi Jalan KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Jombang. Setelah pembunuhan, Dedi membuang jasad Anyk dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk ponsel, perhiasan, uang tunai sekitar Rp 2 juta, dan mobil Suzuki Baleno.
Perkembangan
Pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Dedi Abdullah didampingi oleh penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Kasi Pidum Kejari, W. Erfandi Kurnia Rachman, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut, yang mencakup barang bukti berupa smartphone, uang tunai, perhiasan emas, dan mobil.
Kondisi Terakhir
Dedi disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa Dedi kooperatif selama proses hukum, mengakui niatnya untuk mengambil harta korban karena faktor ekonomi.




