Kasus Penipuan Menimpa ASN Singapura Terkait Rencana Pernikahan dengan Gadis Tuban
TUBAN, Jawa Timur - Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Singapura berinisial IB, berusia 47 tahun, mengalami kerugian signifikan hampir mencapai Rp 3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh RK, seorang gadis berusia 25 tahun asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Kasus ini bermula dari niat baik IB untuk menikahi RK setelah menjalin hubungan yang dimulai di Batam pada tahun 2023.
Menurut kuasa hukum IB, Agus Roksum, keduanya bertemu di Batam dan segera merencanakan pernikahan. Setelah kembali ke Tuban, RK mulai meminta uang kepada IB dengan berbagai alasan, termasuk untuk biaya pulang kampung, perawatan keluarga yang sakit, dan masalah hukum. "Awal kenal di Batam tahun 2023. Waktu itu pelaku minta Rp 17 juta alasan mau pulang ke Tuban. Lalu minta lagi dengan berbagai alasan. Total mencapai Rp 3 miliar," jelas Agus pada Jumat (14/11/2025).
Kejadian ini mencapai puncaknya pada bulan September 2025, ketika IB memutuskan untuk mengunjungi rumah RK di Tuban. Di sana, ia dihadapkan pada kenyataan mengejutkan bahwa RK telah menikah dengan pria lain sejak Januari 2025. "Klien kami baru tahu belakangan kalau dia sudah menikah dengan orang lain," ungkap Agus.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, IB melaporkan RK ke Polres Tuban pada tanggal 14 Oktober 2025. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, mengonfirmasi laporan tersebut. "Iya, baru kemarin saya disposisi ke penyidik. Nanti pelapornya akan kami undang dulu untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Tuban.




