Kasus Penyelundupan Narkotika: ABK Sea Dragon Dituntut Hukuman Mati
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

Kasus Penyelundupan Narkotika: ABK Sea Dragon Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA - Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan (26), kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersamaan dengan terdakwa lainnya.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut, dengan keyakinan bahwa anak mereka tidak mengetahui isi muatan kapal yang kemudian dinyatakan sebagai narkotika. Nirwana mengungkapkan, "Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi.’"

Nirwana menjelaskan bahwa Fandi baru mulai bekerja pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali mengenal kapten kapal. "Dia baru kenal kapten. Jadi di mana salahnya? Makanya saya tidak terima tuntutan seberat itu," katanya.

Ia juga menceritakan peristiwa yang terjadi pada 18 Mei 2025, ketika sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal tempat Fandi bekerja. Fandi dan kru lainnya diperintahkan untuk memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal.

Meski sempat curiga, Fandi bertanya kepada kapten mengenai isi kardus tersebut. Kapten menjawab bahwa isi kardus adalah uang dan emas. "Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas," ungkap Nirwana.

Tiga hari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 21 Mei 2025, kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa isi 67 kardus tersebut adalah sabu dengan berat total 1.995.130 gram.