Kasus Predator Seks di Jepara Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Sumber Foto: ANTARA News Jateng
Asal Perkara

Kasus Predator Seks di Jepara Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Semarang – Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus kejahatan seksual yang melibatkan puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Jepara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa meskipun tersangka berdomisili di Jepara, proses peradilan akan dilakukan di Kota Semarang. Hal ini disebabkan karena sebagian besar saksi dan korban berasal dari kota tersebut.

“Alasan pelimpahan perkara ke Kejari Kota Semarang karena sebagian besar saksi dan korban berasal dari kota ini,” ungkap Sarwanto dalam keterangan persnya di Semarang pada hari Kamis.

Tersangka S saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan. Sarwanto menjelaskan bahwa tersangka telah mengelabuhi sekitar 31 korban yang semuanya merupakan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diperkirakan terjadi antara bulan Agustus 2024 hingga Maret 2025.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat akun Telegram untuk merayu para korban. Sarwanto menyebutkan bahwa pelaku mengaku sebagai pelajar SMA saat berkenalan dengan anak-anak tersebut. Selain itu, tersangka juga mengelabuhi korban untuk membuat video dan foto telanjang yang kemudian digunakan untuk melakukan pengancaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).