Kasus Rudapaksa di Kota Malang: Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber Foto: Radar Malang
Asal Perkara

Kasus Rudapaksa di Kota Malang: Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Latar News - TW, seorang ayah tiri asal Kota Malang, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap putri tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika ibu korban, LNH, 42, melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Menurut kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, ibu korban melapor karena lokasi kejadian berada di Kota Surabaya.

Perkembangan

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh TW diduga terjadi sejak tahun 2021 di beberapa lokasi, termasuk Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya. Modus pelaku melibatkan ancaman penyebaran video serta pemberian pil perangsang untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Kondisi Terakhir

Gunadi Handoko menegaskan bahwa kasus ini memiliki konsekuensi hukum serius mengingat korban masih di bawah umur. TW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.