Kasus Sabu 75 Kg yang Menjerat Konten Kreator Daniel Costa Segera Disidangkan di PN Tarakan
TARAKAN — Perkara narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram yang melibatkan konten kreator asal Kota Tarakan, Daniel Costa, dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Kepastian itu menyusul rampungnya proses tahap dua yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tiga orang tersangka dilakukan pada Kamis (20/2). Perkara ini sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada 23 Oktober.
Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menyampaikan, tiga tersangka yang diserahkan dalam proses tahap dua tersebut adalah Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ariwibowo. Selain itu, dua unit kendaraan turut diserahkan sebagai barang bukti, yakni mobil Xenia dan Avanza Veloz.
“Diduga kedua mobil ini digunakan untuk mengangkut narkotika,” kata Komang, Minggu (23/2).
Dalam BAP, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komang menyebut, pihaknya belum membeberkan kronologis secara rinci dan menegaskan fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan.
“Nanti kita lihat semua fakta persidangan yang ada, kami hanya menerima proses tahap dua,” tuturnya.
Dua pengungkapan di lokasi berbeda
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan dua pengungkapan narkotika di lokasi berbeda dengan barang bukti yang juga berbeda, namun saling berkaitan.
- Tersangka pertama yang diamankan adalah Daniel Costa di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor. Setelah diamankan, Daniel menyebut keterlibatan Widi Pranata.
- Polisi kemudian menggeledah mobil yang dikendarai Widi Pranata dan menemukan 36,8 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik besar merek teh China Guanyinwang.
- Berdasarkan pengakuan Widi, terdapat satu mobil lain yang membawa sabu dan telah bergerak menuju arah Berau, Kalimantan Timur.
- Mobil Xenia yang dikendarai Ariwibowo kemudian diamankan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan–Berau. Dari tangan Ariwibowo, polisi menemukan 40,9 kilogram sabu.
“Jadi dua pengungkapan ini saling berkaitan,” pungkas Komang.




