Kejagung Selidiki Sumber Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar
Sumber Foto: detikNews
Asal Perkara

Kejagung Selidiki Sumber Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.

Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juru bicara Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik di Jampidsus telah melanjutkan proses investigasi terkait dugaan TPPU ini. Menurut Harli, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk menggali dan mendalami sumber uang yang ditemukan di rumah Zarof.

"Yang perlu kami sampaikan adalah penyidik memiliki strategi dalam menangani perkara ini, mengingat jumlahnya yang cukup besar, yaitu Rp 920 miliar ditambah 51 kilogram emas. Pertanyaan yang muncul adalah asal usul dari semua ini," ungkap Harli di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Kasus Suap dan Gratifikasi

Harli juga menyebutkan bahwa kasus awal yang melibatkan Zarof adalah dugaan suap dan gratifikasi, yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Meskipun demikian, penyidik terus berusaha untuk menemukan jawaban terkait asal uang yang sangat besar ini.

"Oleh karena itu, kami melakukan penyidikan TPPU, bahkan telah menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut," tambahnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Harli menjelaskan bahwa Zarof juga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus tewasnya Dini Sera.

Selama masa jabatannya di Mahkamah Agung, Zarof diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.