Kejagung Ungkap Kerugian Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan sumber kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, serta delapan terdakwa lainnya.
Penyebab Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan berasal dari satu kegiatan saja, melainkan mencakup seluruh proses bisnis yang dilakukan oleh Pertamina. Proses tersebut meliputi impor, ekspor, serta penjualan produk bahan bakar.
“Semua kluster dalam dakwaan kasus Pertamina ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Prosesnya dimulai dari hulu, yakni impor-ekspor minyak mentah, hingga ke distribusi dan penjualan produk seperti solar dan BBM bersubsidi,” ungkap Triyana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Praktik Penyewaan Kapal yang Merugikan
Triyana juga menyoroti salah satu sumber kerugian terbesar yang berasal dari praktik penyewaan kapal di Terminal BBM milik Pertamina. Meskipun perusahaan negara tersebut masih memiliki sejumlah terminal yang layak digunakan, para terdakwa diduga memengaruhi kebijakan internal untuk tetap melakukan penyewaan.
Akibat tindakan ini, Pertamina mengalami kerugian tambahan sekitar Rp2,9 triliun. “Kerugian sekitar Rp2,9 triliun muncul akibat kegiatan sewa terminal BBM yang sebenarnya tidak diperlukan. Pertamina masih memiliki beberapa terminal lain yang bisa menampung pengelolaan BBM tanpa harus menyewa,” jelas Triyana.




