Kejaksaan Agung Amankan Buronan Tindak Pidana Perbankan Harip Budiman
Sumber Foto: seputarindonesia.co.id
Asal Perkara

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Tindak Pidana Perbankan Harip Budiman

Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan bernama Harip Budiman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Jumat, 29 Agustus 2025, menjelaskan bahwa Harip Budiman lahir di Tanjung Medan pada 30 Maret 1997. Saat ini, ia berusia 28 tahun, berjenis kelamin laki-laki, berstatus kewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam. Harip diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Pananggam, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam proses hukum sebelumnya, Harip Budiman telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana perbankan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 28 November 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk pada 11 Juli 2024.

Selama penangkapan, Harip Budiman kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Saat ini, Harip dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya untuk terus memantau dan melakukan penangkapan terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran. Ia mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.