Kejaksaan Agung Selidiki Asal Uang Rp920 Miliar yang Disita dari Zarof Ricar
Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Kesaksian Zarof Ricar
BLOOMBERG TECHNOZ, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait kesaksian mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam keterangannya, Zarof menjelaskan asal usul uang tunai sebesar Rp920 miliar yang telah disita dari kediamannya.
Pengakuan Zarof Ricar tentang Sumber Uang
Zarof mengklaim bahwa dari total uang tersebut, sebanyak Rp200 miliar merupakan fee yang diterimanya dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan. Ia menyatakan bahwa penerimaan tersebut berlangsung selama dua tahun pada masa ketika proses penanganan perkara masih dilakukan secara manual, sebelum beralih ke sistem online.
Pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di DPR pada Selasa (20/05/2025), menyatakan bahwa semua informasi yang diperoleh dari kesaksian Zarof akan diperiksa lebih lanjut. “Semua sedang diperiksa, apa pun yang menjadi petunjuk yang bisa didalami akan kita dalami, apa pun yang jadi pengakuan atau alat bukti lain seperti alat bukti dokumen atau alat bukti lain sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Pembuktian Melalui Kasus Tertentu
Dalam persidangan, Zarof menyebutkan salah satu kasus yang menjadi sumber penerimaan uang tersebut. Ia mengklaim pernah menerima sejumlah Rp50 miliar saat membantu dalam perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal usul uang yang terlibat dalam dugaan praktik suap di lingkungan peradilan.




