Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ajukan Banding atas Putusan Perkara Jual Beli Ginjal
Sumber Foto: bidiknasional.com
Asal Perkara

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ajukan Banding atas Putusan Perkara Jual Beli Ginjal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah resmi mengajukan upaya hukum banding terkait putusan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan modus jual beli ginjal. Langkah banding ini diambil tujuh hari setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 18 Agustus 2025.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyampaikan bahwa keputusan untuk melakukan banding didasarkan pada analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta barang bukti yang diajukan. Menurut Hafidi, putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang seharusnya dapat diperoleh.

“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya saat konferensi pers.

Hafidi juga menekankan adanya perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa jaksa menuntut berdasarkan pasal TPPO, namun hakim memutuskan dengan menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

“Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Langkah banding ini dianggap sebagai upaya untuk menguji kembali penerapan hukum yang ditetapkan di tingkat pengadilan pertama. Kejari Sidoarjo berencana untuk segera menyerahkan memori banding kepada pengadilan.

Meskipun demikian, Hafidi menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi nantinya. “Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum para terdakwa, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati langkah banding yang diambil oleh Kejari Sidoarjo. Ia menunggu memori banding dari kejaksaan untuk dapat menyusun kontra memori.

“Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” ungkap Supolo.

Supolo juga berharap agar di tingkat Pengadilan Tinggi, kliennya mendapatkan keringanan dari putusan yang telah dijatuhkan. “Kami berharap putusan tetap sama, atau bisa berkurang, bahkan kalau bisa bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ini lebih tepat dijerat dengan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).

Akibat putusan tersebut, Farid dan Baharudin masing-masing divonis 3 tahun penjara, sedangkan Ayu, istri Farid, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menjalani subsider tiga bulan kurungan.