Kejaksaan Negeri Sorong Menerima Pelimpahan Kasus Penyeludupan Kapal Asal Hongkong
Sumber Foto: iNews.ID
Asal Perkara

Kejaksaan Negeri Sorong Menerima Pelimpahan Kasus Penyeludupan Kapal Asal Hongkong

SORONG – Kasus dugaan penyeludupan kapal berbendera asing yang melibatkan kapal asal Hongkong, Cina, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, mengkonfirmasi kepada wartawan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa terdapat dua perkara yang dilimpahkan terkait dengan kasus ini. Perkara pertama berkaitan dengan pelayaran yang diselidiki oleh Ditpolairud, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan aspek kepabeanan yang ditangani oleh Bea dan Cukai. Rizal menyebutkan bahwa kedua administrasi ini kemungkinan akan digabung dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami menerima pelimpahan dengan status ditahan, namun hanya satu perkara yang kami tahan, yaitu di bidang Pidana Umum (Pidum) untuk pelayaran. Sedangkan untuk Bea Cukai tidak ada penahanan,” jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa meskipun kedua perkara tersebut berasal dari objek yang sama, terdapat perbedaan dalam kualifikasi delik yang dikenakan. “Satu perkara terkait pelayaran, sedangkan yang lainnya terkait pelanggaran kepabeanan mengenai bongkar muatan,” tambahnya.

Saat ini, kapal yang terlibat dalam kasus ini masih berada di Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, menunggu proses hukum lebih lanjut.