Kejanggalan dalam Kekayaan Antonius Kosasih Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi
Sumber Foto: Tempo.co
Asal Perkara

Kejanggalan dalam Kekayaan Antonius Kosasih Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kekayaan Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada 18 September 2025, jaksa mencatat bahwa total harta kekayaan Kosasih mencapai Rp 32,5 miliar pada tahun 2019 dan meningkat menjadi Rp 39,4 miliar pada tahun berikutnya.

Jaksa Budhi Sarumpaet menyatakan bahwa kekayaan Kosasih bertambah sebesar Rp 6.825.157.071 dalam satu tahun. Seiring berjalannya waktu, kekayaan tersebut terus mengalami peningkatan, mencatat Rp 42,1 miliar pada tahun 2021 dan Rp 47 miliar pada tahun 2022. Semua pertambahan ini tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki Kosasih.

Namun, jaksa mencatat bahwa tidak seluruh kekayaan Kosasih dilaporkan dalam LHKPN selama periode 2019 hingga 2022. Harta yang tidak terlaporkan mencakup dua unit apartemen di Springwood Residence, empat unit apartemen di The Smith, serta tiga bidang tanah di Kota Tangerang Selatan yang terdaftar atas nama Theresia Meilay Yunita. Selain itu, Kosasih juga diduga menggunakan Rp 5 miliar untuk membeli empat shophouse di Sky House Alam Sutra.

Menariknya, jaksa mengungkapkan bahwa Kosasih melakukan investasi tersebut dengan menggunakan mata uang asing yang ditukarkan ke dalam rupiah. Pembelian harta kekayaan tersebut, menurut jaksa, tidak didukung oleh penghasilan yang sah. Kosasih tercatat memiliki penghasilan sebesar Rp 23,3 miliar dari gaji, tunjangan, dan asuransi purna jabatan, namun tidak terdapat perubahan signifikan dalam catatan pendapatannya setelah pembelian aset-aset tersebut.

Selain itu, laporan pengeluaran rutin Kosasih menunjukkan angka yang signifikan, yaitu Rp 312 juta pada 2019, Rp 2,4 miliar pada 2020, Rp 4 miliar pada 2021, dan Rp 2,5 miliar pada 2022. Jaksa juga mencatat bahwa tidak ada bukti yang diajukan oleh Kosasih mengenai asal usul uang asing yang digunakan untuk membeli aset tersebut. Sebagai hasilnya, meskipun kekayaan dalam bentuk properti dan kendaraan mengalami peningkatan, kepemilikan kas/setara kas justru meningkat sejak 2019 hingga 2024.

Dalam konteks perkara korupsi investasi fiktif ini, Antonius Kosasih dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, jaksa menuntut denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp 29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing yang setara dengan total yang signifikan.