Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Pengusaha Bersaudara Sebagai Tersangka Kasus TPPU Terkait Korupsi Mega Mall dan PTM
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Asal Perkara

Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Pengusaha Bersaudara Sebagai Tersangka Kasus TPPU Terkait Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah saudara kandung asal Jakarta Selatan yang berprofesi sebagai pengusaha. Mereka dikenakan pasal terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian Tersangka

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • SB, Komisaris PT Tigadi Lestari
  • KB, Direktur Utama PT Trigadi Lestari
  • HR, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan

Sebelumnya, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebocoran PAD dari Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Penyelidikan yang Berlanjut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset investasi di luar Bengkulu. Beberapa aset milik para tersangka telah disita, dan penyidik masih melacak aset serta kekayaan lain yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, ketiga pengusaha tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu.

Kasus Sebelumnya dan Kerugian Negara

Selain ketiga pengusaha tersebut, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk:

  • AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan Anggota DPD RI dua periode
  • WL, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi
  • CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
  • BS, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi
  • SB, Komisaris PT Tigadi Lestari
  • KB, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, yang juga merupakan pendiri dan pengelola awal Mega Mall Bengkulu
  • HR, Direktur PT Tigadi Lestari

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini ditaksir mencapai Rp200 miliar, terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sita Aset dan Komitmen Penegakan Hukum

Selain penetapan tersangka, sejumlah aset milik para tersangka juga telah disita, termasuk dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan kasus yang menyangkut proyek strategis daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.