Kepolisian Samarinda Tangkap Tersangka Kasus Perdagangan Orang Asal Kalimantan Selatan
Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang korban berusia 16 tahun. Para tersangka yang ditangkap adalah MU (33), SLA (25), dan MR (25), semuanya berasal dari Kalimantan Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan dan menjual korban melalui aplikasi Michat. Korban, yang diketahui bernama SY, diduga disuruh untuk melayani tamu dalam hubungan badan dengan imbalan uang.
Kejadian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengabarkan adanya aktivitas perdagangan orang di salah satu guest house di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 04.30 WITA. Laporan terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/07/VII/2023/SPKT.UnitReskrim/Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyamaran dan berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi Michat menggunakan akun bernama "Bella Real". Dalam komunikasi tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di guest house dan melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp700.000 untuk dua kali berhubungan badan.
Setibanya di lokasi, SY masuk ke dalam kamar dan meminta pembayaran di awal sebesar Rp500.000. Saat itulah Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap MU, yang diketahui berperan sebagai orang yang menyuruh SY. Selain itu, dua orang teman tersangka, SLA dan MR, juga berhasil ditangkap saat menunggu di dalam mobil Toyota Calya berwarna coklat.
Setelah penangkapan, para tersangka beserta barang bukti dan korban dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, satu unit mobil Toyota Calya, kunci kontak, dompet kulit berwarna coklat, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang sama.




