Kompolnas Mendorong Polri Telusuri Jejaring Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

Kompolnas Mendorong Polri Telusuri Jejaring Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak hanya fokus pada proses sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan jejaring narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

Sidang etik terhadap AKBP Didik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, penting untuk mengungkap jejaring peredaran narkoba, termasuk asal barang dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam jaringan tersebut.

Pentingnya Pengungkapan Jejaring Narkoba

Anam menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba harus melibatkan pengungkapan jejaring peredarannya. Ia berharap, dalam sidang dan penyidikan pidana yang sedang berlangsung, aspek jejaring ini dapat diperhatikan dengan serius.

"Yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini juga bisa dilihat karakter, keterangan, dan sebagainya. Ya jejaring. Jejaring narkobanya. Karena melawan narkoba itu ya melawan jejaring," ujar Anam.

Komitmen Bersama Melawan Narkoba

Menurut Anam, pemberantasan narkoba merupakan program prioritas yang diusung oleh presiden dan mendapat perhatian masyarakat luas. Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Polri untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus narkoba.

"Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba. Gitu ya," tambahnya.

Kasus Narkoba AKBP Didik

Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti narkoba dalam sebuah koper di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.