Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir Damai, Nelayan Lampung Dipulangkan
SUKABUMI — Konflik antara nelayan lokal di Ujunggenteng dan nelayan dari Lampung telah berakhir dengan kesepakatan damai. Keputusan ini dicapai setelah pihak korban penganiayaan, yang merupakan nelayan setempat, mencabut laporan hukumnya. Selain itu, disepakati pula bahwa semua nelayan dari Lampung yang tidak memiliki dokumen Andon (izin tangkap nelayan luar wilayah) akan dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kapolsek Ciracap, Iptu Taufick Hadian, menyatakan bahwa pemulangan tidak hanya dilakukan terhadap enam nelayan yang sebelumnya diamankan, tetapi juga mencakup seluruh nelayan pendatang dari Lampung yang terbukti tidak memiliki izin resmi. "Penyelesaian konflik ini dilakukan secara damai. Korban telah mencabut laporannya, dan dari hasil pendataan kami bersama pihak terkait, seluruh nelayan asal Lampung yang tidak memiliki dokumen Andon dipulangkan ke daerah asal mereka," jelas Iptu Taufick pada Kamis (22/5/2025).
Langkah pemulangan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang sekaligus menegakkan ketertiban administrasi dalam aktivitas penangkapan ikan di perairan Ujunggenteng. Insiden yang memicu keributan terjadi di sebuah tempat hiburan di Ujunggenteng pada Senin malam (19/5/2025), yang mengakibatkan seorang nelayan lokal mengalami luka fisik.
Sebanyak enam nelayan asal Lampung sempat diamankan oleh Polsek Ciracap untuk pemeriksaan. Namun, setelah proses mediasi dan pencabutan laporan, tindakan hukum tidak dilanjutkan. Iptu Taufick menambahkan, "Meski laporan dicabut dan proses pidana dihentikan, pelanggaran administratif tetap kami tindak. Ketidaksesuaian dokumen merupakan pelanggaran serius dalam konteks pengelolaan sumber daya laut."
Saat ini, situasi di Desa Ujunggenteng kembali kondusif. Pihak keamanan bersama pemerintah desa terus memantau agar tidak terjadi ketegangan baru. Mereka juga menegaskan bahwa setiap aktivitas nelayan di perairan Ujunggenteng harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.




