KPK Jelaskan Asal Usul Motor Royal Enfield yang Disita dari Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai asal usul motor Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penjelasan ini muncul seiring dengan penelusuran yang dilakukan oleh KPK terhadap kendaraan tersebut, yang ternyata tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa berdasarkan temuan awal, motor tersebut tercatat atas nama ajudan Ridwan Kamil. "Bukti kepemilikan, baik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak terdaftar atas nama beliau, melainkan atas nama orang lain, yaitu ajudannya," ungkap Asep kepada wartawan.
KPK berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai situasi ini, mengingat meskipun kendaraan tersebut terdaftar atas nama orang lain, motor mewah tersebut disita dari kediaman Ridwan Kamil. "Kami sedang menyelidiki lebih lanjut. Ini bukan berarti Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan motornya. Kami ingin mengetahui posisi sebenarnya dari kendaraan tersebut di rumahnya," tambah Asep.
Penyitaan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi BJB
Penyitaan motor Royal Enfield ini merupakan bagian dari tindakan KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023. Sebelumnya, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah menyita 26 unit kendaraan bermotor sebagai bagian dari penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, serta satu unit motor Yamaha NMAX. "Salah satu kendaraan yang disita adalah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam, yang saat ini telah dipindahkan dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur," jelas Tessa.




