KPK Selidiki Penerima Uang dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di Bea Cukai
Sumber Foto: ANTARA News Sulteng
Asal Perkara

KPK Selidiki Penerima Uang dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di Bea Cukai

Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki asal-usul uang dan identitas penerima dari rumah aman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Awal Kejadian

Penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Perkembangan

Setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Selain itu, tiga orang lainnya terkait dengan Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi Terakhir

KPK menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dari salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mendalami asal-usul uang tersebut serta peruntukannya. KPK juga memastikan akan menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang diduga menikmati aliran uang terkait kasus ini.