KPK Selidiki Penerimaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar oleh Mantan Wakil Ketua PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar oleh Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di lembaga peradilan tersebut.
Pernyataan KPK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik sedang menyelidiki kemungkinan adanya penerimaan lain senilai Rp2,5 miliar yang melibatkan Bambang Setyawan. "Kami masih mendalami apakah penerimaan tersebut terkait dengan sengketa lahan yang sedang dalam proses eksekusi atau objek lainnya," ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 16 Februari 2026.
Penemuan Uang Tunai
Tim penyidik juga berencana untuk menyelidiki temuan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS yang ditemukan di ruang kerja Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. "Kami akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait uang tersebut," tambah Budi.
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Pada hari Senin, 10 Februari 2026, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan status tersangka bagi lima dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Kelima tersangka tersebut antara lain I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok; Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD.




