KPK Selidiki Sumber Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar dalam Kasus Pajak
Sumber Foto: Todaynews.id
Asal Perkara

KPK Selidiki Sumber Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar dalam Kasus Pajak

KPK Lakukan Penelusuran Terhadap Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait asal suap berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram yang terlibat dalam kasus pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa logam mulia tersebut bukan berasal dari PT Wanatiara Persada, melainkan diduga berasal dari wajib pajak lainnya.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pekan lalu, tim KPK tidak hanya mengamankan uang tunai yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, tetapi juga logam mulia tersebut.

Penyelidikan Terhadap Wajib Pajak Lain

Identitas dari wajib pajak yang diduga memberikan logam mulia tersebut masih dalam tahap pendalaman. KPK melakukan penelusuran untuk memahami asal-usul dan pihak pemberi logam mulia tersebut. Budi menambahkan bahwa penemuan logam mulia ini dapat menjadi titik awal untuk menyelidiki modus operandi serupa yang mungkin terjadi di kalangan wajib pajak lainnya.

"Kami ingin memastikan apakah pola yang sama juga terjadi pada jenis pajak lain, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN)," ujarnya. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Barang Bukti dan Status Tersangka

KPK telah mengamankan barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, 165.000 dolar Singapura setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia senilai Rp 3,42 miliar. Setelah OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan kantor PT Wanatiara Persada, di mana dokumen dan barang bukti elektronik turut disita.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan beberapa pejabat pajak lainnya. Tersangka diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar akibat pengurangan nilai PBB untuk tahun 2023.

Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar, namun nilai tersebut diubah menjadi Rp 15,7 miliar atas pengaruh para tersangka. KPK terus menganalisis seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk melanjutkan penyelidikan.