KPK Selidiki Uang dan Penerima dari Rumah Aman dalam Kasus Suap Impor Barang KW
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki asal-usul uang dan sosok penerima uang yang ditemukan di rumah aman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Awal Kejadian
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Perkembangan
Setelah operasi, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Tersangka tersebut termasuk Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, serta beberapa pejabat lainnya di DJBC dan pihak swasta terkait.
Kondisi Terakhir
KPK menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan mendalami asal-usul uang tersebut dan menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.




