KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad, seorang anggota DPR RI asal Partai Gerindra. Aset yang disita berupa tanah dan rumah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Penyitaan dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemasangan tanda penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni. Aset tersebut diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi (TPK) yang sedang diselidiki.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini merupakan panggilan kedua bagi Sadad, setelah sebelumnya ia juga tidak hadir dengan alasan lain yang berkaitan dengan partai.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua alasan yang dikemukakan oleh Sadad akan dicatat dan KPK akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah di Jawa Timur. Para saksi tersebut terdiri dari Ahmad Affandi (swasta), Fauzan Adima (swasta/anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Nur Aliwafa (swasta), dan Ikmal Putra (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya, pada 19 Juni, KPK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dan mantan Ketua DPD PDI Perjuangan.
Sejumlah aset lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk rumah dan tanah, juga telah disita. Selain itu, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk beberapa penyelenggara negara dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
- KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta)
- AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta)
- FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
- MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo)
- AYM, RWS, MF, AM, dan MM (pihak swasta)
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, terutama terkait pengelolaan dana publik.




