KPK Telusuri Sumber Dana yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: Tempo.co
Asal Perkara

KPK Telusuri Sumber Dana yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul uang yang dikembalikan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang dikenal sebagai Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana terkait pembagian tambahan kuota haji di Kementerian Agama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan praktik jual-beli kuota tidak hanya terjadi antara biro perjalanan haji dan calon jemaah, tetapi juga antar biro perjalanan haji. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam kasus yang sedang ditangani.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Pengembalian ini merupakan dana yang berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dikepalai oleh Ibnu Mas’ud. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penerimaan uang tersebut, namun belum dapat memberikan informasi mengenai jumlah pasti dana yang diterima.

Khalid Basalamah, dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengungkapkan pengalamannya terkait dugaan korupsi kuota haji dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya dan 122 jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, serta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, di tengah proses tersebut, Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, untuk mengatur pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang berasal dari jatah tambahan 20 ribu kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Meskipun awalnya Khalid tidak tertarik, penawaran fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat membuatnya mempertimbangkan tawaran tersebut, di mana setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk visa tersebut.

Namun, Khalid juga mengungkapkan bahwa ada 37 dari 122 jemaah yang belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud dan diminta untuk membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Ia menilai uang tersebut sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud, namun merasa tertekan dengan ancaman yang diberikan terkait proses visa jemaahnya.

Setelah pelaksanaan ibadah haji, Khalid menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan biaya 4.500 dolar AS per jemaah, yang kemudian diminta oleh KPK untuk dikembalikan, dan Khalid mengonfirmasi bahwa ia telah menyerahkannya.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.